November 15, 2021

BPK UNNES Bersama DJP Selenggarakan Workshop Implementasi PMK 231/PMK.03/2019

Kamis, 11 November 2021 – Biro Perencanaan Keuangan (BPK) Unnes menyelenggarakan Workshop Implementasi Perpajakan sesuai PMK 231/PMK.03/2019 dan Perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dalam sambutannya Kepala BPK, menyampaikan bahwa Unnes sudah lama tidak menyelenggarakan Workshop terkait perpajakan sehingga acara ini sangat penting bagi pengelola keuangan di lingkungan Unnes mengingat bahwa aturan atau regulasi perpajakan selalu ada perubahan. Selain itu, dalam acara ini juga sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan Unnes sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum khususnya bidang perpajakan karena ada perbedaan yang mendasar antara Satker BLU dan PTN-BH sehingga secara garis besar peserta bisa memahami terkait perbedaan ini dan lebih menyiapakan diri.

Acara ini, mengundang penyuluh pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam paparannya Yudha Wijaya, menyampaikan bahwa sebenarnya kami diberikan amanah untuk menertibkan laporan pajak khususnya instansi Pemerintah sehingga dari Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/ Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan  Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Untuk mempermudah implementasi PMK ini, khususnya dalam pelaporan pajak Dirjen Pajak mengeluarkan aplikasi berbasis system yaitu E-BUPOT khusus intansi Pemerintah.

Paparan lainnya disampaikan oleh Lintang tentang Perpajakan khusus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Saat ini Dasar Hukum yang digunakan oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-34/P/2017. Perbedaan mendasar antara Satker BLU dengan PTNBH adalah dari wewenangnya. Satker BLU merupakan bukan subjek pajak sedangkan jika sudah menjadi PTNBH maka statusnya berubah menjadi subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri (Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh).