(024) 86008700 ext 040

September 11, 2017

SEJARAH SINGKAT

Sejarah Kelembagaan Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK) awalnya bernama Biro Administrasi Perencanaan dan Keuangan (BAPK). Tahun 2003, diterbitkan Kepmendiknas Nomor 201/O/2003 tentang Perubahan Kepmendikbud Nomor 278/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang. Berdasarkan Kepmendiknas tersebut BAAKPSI (Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi) dikembangkan menjadi Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dan Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI).

Pada tahun 2009. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Semarang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka pengelolaan kelembagaan UNNES mengalami perubahan menjadi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai konsekuensi beberapa perangkat lainnya mengalami perubahan terutama perubahan SOTK. Selanjutnya perubahan tersebut berdampak perubahan nama Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI) menjadi Biro Administrasi Perencanaaan dan Keuangan (BAPK). Tugas dan Fungsi BAPK adalah melaksanakan urusan administrasi perencanaan dan keuangan di UNNES. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAPK dibagi menjadi tiga (3) Bagian yang menangani tugas dan fungsi masing-masing. Bagian tersebut adalah Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Bagian Keuangan dan Bagian Akuntansi.

Pada tahun 2015, berdasarkan perubahan SOTK UNNES yang tertuang pada Peraturan  Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor: 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (UNNES), Biro Administrasi Perencanaan dan Keuangan (BAPK) berubah menjadi Biro Perencanaan dan Keuangan. Dengan tugas dan fungsi yang masih sama dengan BAPK. Perubahan yang terjadi adalah pada tugas dan fungsi Bagian dan Subbagian.

Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK) terdiri dari  3 (tiga) bagian yaitu Bagian Perencanaan, Bagian Keuangan dan Bagian Akuntansi. Bagian Perencanaan terdiri dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran dan Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, Bagian Keuangan  terdiri dari Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sedangkan Bagian Akuntansi terdiri dari Subbagian Akuntansi dan Subbagian Pelaporan Keuangan.